PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.- Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum
- Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.
- Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
2. pemilihan yang luber dan jurdil.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.
Sementara itu Inu Kencana dengan lebih terperinci menyebutkan tentang prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
PARAMETER DEMOKRASI
1) masalah pembentukan Negara.
2) dasar kekuasaan Negara.
3) susunan kekuasaan Negara.
4) masalah kontrol rakyat.
- Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter demokrasi, yaitu:
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.
- Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri yang menyatakan bahwa:
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
- Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
2. kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
3. pemilu yang bebas.
4. adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.
- Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.
- Selanjutnya Affan Ghofar (pakar politik UGM) sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan system yang demokratik atau tidak melalui ukuran:
2. rotasi kekuasaan.
3. recruitment politik.
4. pemilihan umum.
5. adanya pengakuan dan perlidungan hak-hak dasar.
Kelima elemen tersebut berlaku secara universal di dalam melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).